Gambar

Minggu, 20 Oktober 2013

Didin ; Parpol Dituntut Bereskan Syarat Kampanye

Beberapa persyaratan mesti dipenuhi oleh partai politik dalam menghadapi tahapan kampanye.  Diantaranya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, adalah [1] pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye dan [2] laporan awal dan kampanye.   

‘Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur ketentuan tersebut. Disebutkan disana, pelaksana kampanye harus didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lalu, tembusannya disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan PANWASLU Kabupaten/Kota. Sementara, terkait petugas kampanye sendiri, PKPU No. 1 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi PKPU No. 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 6 ayat (4) menegaskan bahwa petugas kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatan’, jelas Didin di sela-sela kesibukannya sehari-hari di sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta. 

Menurutnya, apabila hal demikian tidak dipenuhi, maka jelas-jelas masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif. ‘Kami tidak segan-segan menindak-lanjutinya sebagai pelanggaran administratif ke KPU Purwakarta. Ditambah ketentuan tambahan di PKPU No.1 tahun 2013 pasal 56, tampaknya persoalan ini pun tidak bisa dipandang sepele. Jangan salah, Pelaksana dan peserta PEMILU bisa dilarang berkampanye!’, tambahnya. 

Dikonfirmasi berkenaan tembusan pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye, Didin menerangkan bahwa sampai detik ini PANWASLU Kabupaten Purwakarta belum menerima tembusan demikian dari para peserta PEMILU. ‘Kami terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purwakarta sekaligus menghimbau kepada para peserta PEMILU untuk segera mendaftarkan kewajiban tersebut ke KPU Kabupaten Purwakarta’, tegasnya. 

Berkenaan dengan pelaporan awal dana kampanye, Didin memaparkan bahwa Undang-Undang  No. 8 Tahun 2012 Tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 134 dan 135 membukukan ketentuan yang membebankan kewajiban kepada para caleg, entah itu dari partai politik maupun independen, untuk melaporkan laporan awal dana kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. ‘Apabila tidak dipenuhi, maka sebagaimana diatur dalam pasal 138 dan 139 undang-undang tersebut, yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta PEMILU’, terangnya. (diwz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih

Pengunjung

Pengunjung :

Form ini dibuat untuk mengirim otomatis posting ke email anda. Untuk mendaftar, silahkan memasukkan alamat email anda.

design by panwaslu purwakarta

Copyright @ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta. Diberdayakan oleh Blogger.