Beberapa persyaratan mesti
dipenuhi oleh partai politik dalam menghadapi tahapan kampanye. Diantaranya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan KPU, adalah [1] pendaftaran pelaksana dan
petugas kampanye dan [2] laporan awal dan kampanye.
‘Pasal 80 Undang-Undang No. 8
Tahun 2012 Tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur ketentuan
tersebut. Disebutkan disana, pelaksana kampanye harus didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota. Lalu, tembusannya disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan PANWASLU Kabupaten/Kota. Sementara, terkait petugas kampanye
sendiri, PKPU No. 1 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi PKPU No. 15 Tahun 2013
Tentang Pedoman Kampanye PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 6 ayat (4)
menegaskan bahwa petugas kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai dengan
tingkatan’, jelas Didin di sela-sela kesibukannya sehari-hari di sekretariat
PANWASLU Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, apabila hal demikian
tidak dipenuhi, maka jelas-jelas masuk ke dalam kategori pelanggaran
administratif. ‘Kami tidak segan-segan menindak-lanjutinya sebagai pelanggaran
administratif ke KPU Purwakarta. Ditambah ketentuan tambahan di PKPU No.1 tahun
2013 pasal 56, tampaknya persoalan ini pun tidak bisa dipandang sepele. Jangan
salah, Pelaksana dan peserta PEMILU bisa dilarang berkampanye!’, tambahnya.
Dikonfirmasi berkenaan tembusan
pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye, Didin menerangkan bahwa sampai
detik ini PANWASLU Kabupaten Purwakarta belum menerima tembusan demikian dari para
peserta PEMILU. ‘Kami terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purwakarta
sekaligus menghimbau kepada para peserta PEMILU untuk segera mendaftarkan
kewajiban tersebut ke KPU Kabupaten Purwakarta’, tegasnya.
Berkenaan dengan pelaporan awal dana kampanye, Didin
memaparkan bahwa Undang-Undang No. 8
Tahun 2012 Tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 134 dan 135
membukukan ketentuan yang membebankan kewajiban kepada para caleg, entah itu dari
partai politik maupun independen, untuk melaporkan laporan awal dana kampanye
maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. ‘Apabila tidak
dipenuhi, maka sebagaimana diatur dalam pasal 138 dan 139 undang-undang
tersebut, yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta PEMILU’, terangnya.
(diwz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih