Aturan teknis tentang penertiban
alat peraga kampanye telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purwakarta melalui
Keputusan Nomor 30 dan 31. Berbekal
peraturan tersebut, maka detail
pemasangan alat peraga kampanye kian jelas. Terlebih, perkara zonasi/wilayah
yang memang menjadi domain kewenangan
KPU Kabupaten Purwakarta.
‘Dengan adanya aturan itu, tugas
kita tinggal mengawal ketaatan peserta pemilu terhadap sekurang-kurangnya [1]
pedoman atas unit alat peraga kampanye yang dipasang, entah itu jenis maupun
jumlah dan kemudian [2] lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri’,
cetus Didin pada acara rapat koordinasi (rakoord) pengawasan alat peraga
kampanye yang menghadirkan PANWASCAM se-Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan yang dilangsungkan di
sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta itu ditujukan untuk mengupas tuntas
regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Sebelumnya, polemik sempat menyeruak
ke ruang publik menyusul Instruksi Bupati Purwakarta mengenai penertiban
spanduk/baligho.
‘Beberapa caleg malah datang
langsung ke sekretariat PANWASCAM Kota Purwakarta. Keluhan mereka rata-rata
sejenis, yaitu protes terhadap kebijakan penertiban tersebut. Walhasil,
panwascam ikut kebagian efek penertiban, padahal keputusan KPU saat itu belum
keluar’, ujar Agus Mulyana, Ketua PANWASCAM Kota Purwakarta, menyikapi
penertiban alat peraga yang tengah berlangsung.
Sejumlah aturan yang bermunculan
memberikan kesan ‘tumpang-tindih’. Hal ini menjadi salah satu catatan yang
dipandang urgent oleh PANWASLU
Kabupaten Purwakarta. ‘Perlu adanya sinkronisasi yang optimal antara Pemerintah
Daerah, KPU dan PANWASLU Kabupaten Purwakarta. Sebagai entitas yang sama-sama
memegang peran-fungsi tersendiri dalam praksis PEMILU, hal demikian penting
untuk menghindari benturan dan bahkan overlapping
kebijakan. Minimal, tidak ada kegamangan seperti yang saat ini terjadi’, timpal
Didin.
‘Yang jelas, sesuai dengan amanat
peraturan perundang-undangan, kewenangan pengawas PEMILU hanya sampai pada
level rekomendasi. Tidak lebih dari itu. Tidak perlu kita sampai ikut
menurunkan alat peraga kampanye, karena bisa dibilang overlapping. Kemudian, terlepas dari pergulatan regulasi yang masih
membuka ruang penafsiran, satu hal yang pasti adalah ketika ada pelanggaran
yang prinsipiil seperti jumlah dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, hal
itu harus segera di-kasus-kan!’, tegas Ketua PANWASLU Kabupaten Purwakarta
meyakinkan. (Diwz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih