Gambar

Minggu, 06 Oktober 2013

Cerdas Sikapi Penertiban Alat Peraga Kampanye



Aturan teknis tentang penertiban alat peraga kampanye telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purwakarta melalui Keputusan Nomor 30 dan 31.  Berbekal peraturan tersebut, maka detail pemasangan alat peraga kampanye kian jelas. Terlebih, perkara zonasi/wilayah yang memang menjadi domain kewenangan KPU Kabupaten Purwakarta. 

‘Dengan adanya aturan itu, tugas kita tinggal mengawal ketaatan peserta pemilu terhadap sekurang-kurangnya [1] pedoman atas unit alat peraga kampanye yang dipasang, entah itu jenis maupun jumlah dan kemudian [2] lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri’, cetus Didin pada acara rapat koordinasi (rakoord) pengawasan alat peraga kampanye yang menghadirkan PANWASCAM se-Kabupaten Purwakarta. 

Kegiatan yang dilangsungkan di sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta itu ditujukan untuk mengupas tuntas regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Sebelumnya, polemik sempat menyeruak ke ruang publik menyusul Instruksi Bupati Purwakarta mengenai penertiban spanduk/baligho. 

‘Beberapa caleg malah datang langsung ke sekretariat PANWASCAM Kota Purwakarta. Keluhan mereka rata-rata sejenis, yaitu protes terhadap kebijakan penertiban tersebut. Walhasil, panwascam ikut kebagian efek penertiban, padahal keputusan KPU saat itu belum keluar’, ujar Agus Mulyana, Ketua PANWASCAM Kota Purwakarta, menyikapi penertiban alat peraga yang tengah berlangsung. 

Sejumlah aturan yang bermunculan memberikan kesan ‘tumpang-tindih’. Hal ini menjadi salah satu catatan yang dipandang urgent oleh PANWASLU Kabupaten Purwakarta. ‘Perlu adanya sinkronisasi yang optimal antara Pemerintah Daerah, KPU dan PANWASLU Kabupaten Purwakarta. Sebagai entitas yang sama-sama memegang peran-fungsi tersendiri dalam praksis PEMILU, hal demikian penting untuk menghindari benturan dan bahkan overlapping kebijakan. Minimal, tidak ada kegamangan seperti yang saat ini terjadi’, timpal Didin. 

‘Yang jelas, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, kewenangan pengawas PEMILU hanya sampai pada level rekomendasi. Tidak lebih dari itu. Tidak perlu kita sampai ikut menurunkan alat peraga kampanye, karena bisa dibilang overlapping. Kemudian, terlepas dari pergulatan regulasi yang masih membuka ruang penafsiran, satu hal yang pasti adalah ketika ada pelanggaran yang prinsipiil seperti jumlah dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, hal itu harus segera di-kasus-kan!’, tegas Ketua PANWASLU Kabupaten Purwakarta meyakinkan. (Diwz)            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih

Pengunjung

Pengunjung :

Form ini dibuat untuk mengirim otomatis posting ke email anda. Untuk mendaftar, silahkan memasukkan alamat email anda.

design by panwaslu purwakarta

Copyright @ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta. Diberdayakan oleh Blogger.