a. Jenis Pelanggaran
Pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Kada dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana .
Pelanggaran Administrasi Pemilu Kada adalah Pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang Pemilu Kada (UU 32/2004 dan UU 12/2008) yang
bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Kada dan pelanggaran terhadap
ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU,
dan peraturan terkait lainnya.. Pelanggaran Tindak pidana adalah
pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang
Pemilu (UU 32/2004 dan UU 12/2008).
b. Siapa Dapat Melaporkan
Laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Kada Kabupaten Purwakarta dapat disampaikan oleh :
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.
c. Dimana Dilaporkan
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada Purwakarta 2012 dapat disampaikan kepada :
- Panwaslu Kabupaten Purwakarta;- Panwaslu Kecamatan se-Purwakarta; dan- Pengawas Pemilu Lapangan di masing-masing desa/kelurahan.
d. Apa Isi laporan
Laporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu, memuat :
Nama dan Alamat Pelapor;- Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;- Nama dan Alamat Pelanggar;- Nama dan Alamat Saksi-saksi;- Uraian Kejadian- Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu terdekat sesuai tingkatannya (
Panwaslu Kabupaten PURWAKARTA, Panwaslu Kecamatan se-Purwakarta, atau
PPL Desa/ Kelurahan) paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
pelanggaran Pemilu Kada Purwakarta 2012.
f. Bagaimana Panwaslu Menerima Laporan
Dalam menerima laporan pelanggaran Pemilu Kada Purwakarta 2013, Panwaslu melakukan mekanisme sebagai berikut :
- Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;- Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam - formulir penerimaan laporan;- Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;- Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor
g. Bagaimana Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan pelanggran, Panwaslu melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
- Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah laporan diterima;- Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan
tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana
dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
laporan diterima;- Panwaslu dapat mengundang pihak pelapor dan
terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas
laporan yang diterima;- Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan
sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran
Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat
berupa Sengketa Pemilu.- Rapat Pleno Panwaslu memutuskan apakah hasil
kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu ataukah tidak, dan bila
pelanggaran maka juga diputuskan kelembaga mana pelanggaran tersebut
diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila
diputuskan sebagai sengketa pemilu kada (kecuali sengketa hasil) akan
diselesaikan oleh Panwaslu sesuai tingkatan
h. Bagaimana Tindak Lanjut Laporan Oleh Panwaslu Purwakarta
Undang-undang mengamanatkan Panwaslu bukanlah lembaga eksekutor yang
dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi. Panwaslu
hanyalah satu-satunya pintu masuk penanganan terhadap pelanggaran
pemilu. Setelah melakukan kajian dan rapat pleno penetapan status
laporan, maka Panwaslu Purwakarta melakukan penerusan pelanggaran dengan
ketentuan :
- Untuk Laporan pelanggaran administrasi Pemilu, diteruskan kepada KPU Kabupaten Purwakarta, sesuai tingkatannya.- Untuk Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu Kabupaten
Purwakarta meneruskan kepada penyidik kepolisian Negara Republik
Indonesia ( Polres Purwakarta );- Penerusan laporan sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan salinan laporan dan hasil kajian terhadap laporan;- Penerusan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu.
i. Bagaimana Kalau Ada Sengketa
Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu ada 2 (dua) jenis, yaitu Sengketa Pelaksanaan Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu.
- Sengketa Pelaksanaan Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara para
pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemilu. Sengketa Pemilu ini diselesaikan oleh Panwaslu
Kabupaten Kabupaten Purwakarta dengan melakukan mediasi terhadap para
pihak yang bersengketa.- Sengketa Hasil Pemilu adalah sengketa yang
berkaitan dengan perbedaan hasil penghitungan suara hasil Pemilu.
Sengketa hasil Pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mantaap
BalasHapus