Gambar

Jumat, 28 September 2012

TENTANG PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA

a. Jenis Pelanggaran

Pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Kada dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana .
Pelanggaran Administrasi Pemilu Kada adalah Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu Kada (UU 32/2004 dan UU 12/2008) yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Kada dan pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya.. Pelanggaran Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu (UU 32/2004 dan UU 12/2008).



b. Siapa Dapat Melaporkan

Laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Kada Kabupaten Purwakarta dapat disampaikan oleh :
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.



c. Dimana Dilaporkan

Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada Purwakarta 2012 dapat disampaikan kepada :
-  Panwaslu Kabupaten Purwakarta;-  Panwaslu Kecamatan se-Purwakarta; dan-  Pengawas Pemilu Lapangan di masing-masing desa/kelurahan.



d. Apa Isi laporan

Laporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu, memuat :
Nama dan Alamat Pelapor;-  Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;-  Nama dan Alamat Pelanggar;-  Nama dan Alamat Saksi-saksi;-  Uraian Kejadian-  Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu


Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu terdekat sesuai tingkatannya ( Panwaslu Kabupaten PURWAKARTA, Panwaslu Kecamatan se-Purwakarta, atau PPL Desa/ Kelurahan) paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Kada Purwakarta 2012.


f. Bagaimana Panwaslu Menerima Laporan

Dalam menerima laporan pelanggaran Pemilu Kada Purwakarta 2013, Panwaslu melakukan mekanisme sebagai berikut :
-  Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;-  Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam -  formulir penerimaan laporan;-  Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;-  Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor



g. Bagaimana Panwaslu Memproses Laporan

Setelah menerima laporan pelanggran, Panwaslu melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
-  Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima;-  Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima;-  Panwaslu dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;-  Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat berupa Sengketa Pemilu.-  Rapat Pleno Panwaslu memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu ataukah tidak, dan bila pelanggaran maka juga diputuskan kelembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa pemilu kada (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwaslu sesuai tingkatan



h. Bagaimana Tindak Lanjut Laporan Oleh Panwaslu Purwakarta

Undang-undang mengamanatkan Panwaslu bukanlah lembaga eksekutor yang dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi. Panwaslu hanyalah satu-satunya pintu masuk penanganan terhadap pelanggaran pemilu. Setelah melakukan kajian dan rapat pleno penetapan status laporan, maka Panwaslu Purwakarta melakukan penerusan pelanggaran dengan ketentuan :


-  Untuk Laporan pelanggaran administrasi Pemilu, diteruskan kepada KPU Kabupaten Purwakarta, sesuai tingkatannya.-  Untuk Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu Kabupaten Purwakarta meneruskan kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polres Purwakarta );-  Penerusan laporan sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan salinan laporan dan hasil kajian terhadap laporan;-  Penerusan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu.



i. Bagaimana Kalau Ada Sengketa

Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu ada 2 (dua) jenis, yaitu Sengketa Pelaksanaan Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu.
-  Sengketa Pelaksanaan Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara para pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Sengketa Pemilu ini diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten Kabupaten Purwakarta dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa.-  Sengketa Hasil Pemilu adalah sengketa yang berkaitan dengan perbedaan hasil penghitungan suara hasil Pemilu. Sengketa hasil Pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

1 komentar:

Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih

Pengunjung

Pengunjung :

Form ini dibuat untuk mengirim otomatis posting ke email anda. Untuk mendaftar, silahkan memasukkan alamat email anda.

design by panwaslu purwakarta

Copyright @ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta. Diberdayakan oleh Blogger.