Bertempat di auditorium
Grha Vidya, Kec. Jatiluhur – Kab. Purwakarta (11/09), PANWASLU Kabupaten
Purwakarta menggelar kegiatan pembekalan PANWASCAM se-kabupaten Purwakarta.
Agenda ini dihadiri oleh seluruh anggota PANWASCAM di wilayah kerja PANWASLU
Kabupaten Purwakarta. Tambah ‘meriah’, tak ketinggalan komisioner dan Kepala
Sekretariat PANWASLU Kab. Purwakarta, kemudian Ketua dan Kepala Sekretariat
PANWASLU Provinsi Jawa Barat pun tampak hadir di lokasi. Para petinggi pengawas
PEMILU kabupaten dan provinsi tersebut didaulat sebagai narasumber.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana, Dandi Prima
Kusuma, SH, menjelaskan bahwa event
ini merupakan salah satu wujud pembinaan PANWASLU Kabupaten Purwakarta terhadap
PANWASCAM yang berada di ruang lingkup kerjanya. “Hal ini sangat penting untuk
peningkatan SDM yang melakukan kerja pengawasan PEMILU”, tegasnya.
Sessi materi perdana segera dilangsungkan dengan
menghadirkan Ketua BAWASLU Provinsi Jawa Barat sebagai pembicara. Disodori tema
“pengawasan penyelenggaraan PEMILU DPR,
DPD dan DPRD”, Drs. Harminus Koto kontan memaparkannya secara apik sambil
sesekali diimbuhi candaan yang menyegarkan suasana. Dalam salah satu point penjabarannya, dijelaskan bahwa
ada lima kata kunci dalam pengawasan PEMILU, yaitu (1) tepat prosedur, (2)
tepat waktu, (3) lengkap data/dokumen, (4) absah data/dokumen dan (5)
terbuka/transparan proses dan hasil. Lalu, dengan penekanan kritis, beliau
menuturkan beberapa tipikal kekurangan pengawas pemilu yang kerap didapati.
“Sepengalaman saya dalam pengawasan PEMILU di semua daerah di Indonesia,
setidaknya ada tiga kekurangan yang kerap terjadi, diantaranya (1) banyak
pengawas PEMILU yang belum memahami dasar hukum, (2) pengawasan dan laporan
hasil pengawasan lebih sering berorientasi hasil ketimbang proses, terakhir (3)
masih belum maksimalnya pengawas PEMILU dalam soal akses data”, jelasnya.
Melalui program pembekalan, tambahnya lagi, diharapkan segala kekurangan
tersebut dapat teratasi.
Antusiasme lima puluh satu orang anggota PANWASCAM
se-kabupaten Purwakarta tak berkurang meski acara di-plot marathon sampai malam hari. Terbukti, forum begitu dinamis
dengan lontaran pertanyaan-pertanyaan tajam dari para peserta. Seperti
ditunjukkan Iwan Gunawan, salah seorang anggota PANWASCAM Babakan Cikao. Respon
kritis selalu diperlihatkannya di setiap sessi pembekalan. Salah satunya adalah
soal penempatan alat peraga CALEG yang telah diatur dalam peraturan KPU.
“Dengan bekal peraturan tersebut, kami jadi punya pegangan untuk kepentingan
penertiban. Persoalan selanjutnya tinggal proses menuju penerapan aturan
tersebut secara efektif”, ungkapnya. Sebagaimana disebutkan dalam PKPU No. 15
Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD, penerapan
aturan efektif diterapkan maksimal satu bulan pasca penetapan peraturan
(tertanggal 22 Agustus 2013). Artinya, paling lambat 22 September 2013, zonasi
pemasangan alat peraga telah betul-betul dituangkan dalam payung hukum yang
konkrit.
Jelang sore, sessi pembekalan diisi oleh komisioner
PANWASLU Kabupaten Purwakarta. Diawali oleh Rr. Khristyanni PE, S.IP (Div.
Administrasi) yang menyoal sisi per-administrasi-an yang kemudian disusul oleh
Hedi Hidayat, S.Ag., S.Pd (Div. Pengawasan) dan Didin Syaprudin, S.Ag (Div.
Hukum dan HUMAS).
Wajah-wajah lelah peserta tak terelakkan tampak kontras. Stand kopi dan teh yang disediakan
panitia telak jadi sasaran demi mengusir kantuk. “Ngopi lagi ahh!”, tandas
Deden Ivan, anggota PANWASCAM Kiarapedes, yang kompak berbarengan dengan
rekan-rekan PANWASCAM yang lain.
Pembekalan hanya salah satu dari sekian banyak agenda yang
mesti dilalui dalam perjalanan pengawasan PEMILU Legislatif. Giat-giat lain menunggu
di lain kesempatan. Jelas, 'padat-merayap'. (Diwz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih