Gambar

Selasa, 20 November 2012

Panwaslu Urung Lakukan Penertiban Spanduk


PURWAKARTA, RAKA - Adanya salah satu tim sukses pasangan calon bupati/wakil bupati yang mencabut pernyataannya dalam nota kesepahaman yang telah dibuat 31 Oktober 2012 lalu, menyebabkan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para tim sukses calon, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Satpol PP dan Panwaslu itu batal demi hukum.


Dampaknya, agenda Panwaslu dan Satpol PP menertibkan spanduk pasangan calon mulai Minggu, 11 November 2012 kemarin urung dilakukan. Meski demikian, Panwaslu masih akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Purwakarta. Menyusul adanya peraturan KPU yang mengatur soal larangan memasang alat peraga kampanye paslon sebelum tahapan kampanye dimulai. "Untuk kepastiannya kami akan berkomunikasi dulu dengan KPU," kata Ketua Panwaslu Purwakarta, Didin Syaprudin, Sabtu (10/11) malam ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan para ketua Panwaslu kecamatan.
Dijelaskan Didin, inisiatif melakukan penandatanganan nota kesepahaman tempo hari dimaksudkan untuk mencari jalan terbaik menyikapi banyaknya alat peraga kampanye, sejenis spanduk, baliho dan yang lainnya yang marak muncul sebelum masa tahapan kampanye dimulai. Setelah mendapat respon dari semua pihak, khususnya para tim sukses dari tiga pasangan calon dan OPD terkait, maka penandatanganan nota kesepahaman pun dilakukan.  "Hasilnya menyepakati, penertiban spanduk dan alat peraga (kampanye) lain akan dilaksanakan oleh masing-masing tim sukses mulai tanggal 1-10 November 2012. Setelah tanggal itu, baru dilakukan oleh Panwaslu dan Satpol PP," jelas Didin.
Namun, beberapa hari menjelang tanggal 10 November, perwakilan tim sukses dari pasangan calon bomber (Burhan Fuad-Onnie) mencabut pernyataan. Alhasil, hal itu secara hukum membatalkan hasil kesepakatan secara keseluruhan. "Panwaslu tidak bisa memaksa dan melarang untuk tetap pada pendirian awal, sebab pada saat penandatanganannya pun dilakukan berdasarkan kesiapan dan kesadaran masing-masing," tandas Didin.
Soal tudingan yang menyebut Panwaslu tidak tegas, Didin memberikan bantahan. Menurutnya, Panwaslu telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan Pilkada. Soal adanya dugaan aksi perusakan/penghilangan spanduk bergambar paslon, Panwas pun menantang yang merasa dirugikan segera melapor ke Panwaslu. "Panwas tidak mungkin sampai patroli melakukan pengawasan spanduk," ujar Didin.
Sebelumnya, Koordinator Relawan Bomber, Didin Syafrudin, menyatakan akan mencabut sikapnya dalam nota kesepahaman dengan alasan banyak spanduk bergambar Bomber yang rusak dan hilang dalam kurun tanggal 1-10 November tanpa sepengetahuan pihak Bomber. Didin menyayangkan sikap Panwaslu Purwakarta yang dinilainya tidak tegas. "Atas pertimbangan itu, kami (Bomber) menyatakan mencabut pernyataan dalam nota kesepahaman," ungkap Didin. (nos).

http://panwaslupurwakarta.blogspot.com/2012/11/panwaslu-urung-lakukan-penertiban.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih

Pengunjung

Pengunjung :

Form ini dibuat untuk mengirim otomatis posting ke email anda. Untuk mendaftar, silahkan memasukkan alamat email anda.

design by panwaslu purwakarta

Copyright @ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta. Diberdayakan oleh Blogger.