Gambar

Jumat, 30 November 2012


Panwaslu Hindari 'Jebakan Batman'





PURWAKARTA, RAKA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut Panwaslu tidak bekerja. Anggapan tersebut muncul bersamaan maraknya alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Panwaslu justru berdalih, ia tidak mau masuk "jebakan batman". Artinya, lantaran didorong desakan publik, Panwaslu lalu gegabah melakukan penertiban alat peraga kampanye. Padahal peraturan tidak mengamanatkan seperti itu. Sebaliknya Panwaslu justru hanya diamanati melakukan pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi penertiban. Secara teknis yang berhak adalah Satpol PP dan DKP.  "Kita tidak serta merta melakukan penertiban karena kita jeli melihat undang-undang. Peraturan tidak memberikan wewenang kepada kita untuk melakukan itu (penertiban). Kalau kita gegabah justru bisa jadi Panwaslu yang malah digugat balik," kata Ketua Panwaslu Purwakata, Didin Syaprudin, dalam sambutannya di Hotel Grha Vidya Jatiluhur, baru-baru ini.
Secara normatif, sambung Didin, Panwaslu baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan telah menyikapi maraknya spanduk sebelum masa kampanye dimulai. Dasarnya Peraturan KPU Purwakarta Nomor 49 yang telah diberlakukan sejak tanggal 20 November 2012. Di dalamnya diatur lokasi mana saja yang dianggap perlu steril dari alat peraga dan mana yang tidak. Hasilnya, banyak ditemukan alat peraga kampanye dipasang di tempat terlarang baik paslon nomor urut 1, 2 dan 3.
"Namun karena Panwaslu tidak memiliki kewenangan mengeksekusi, kami telah meminta kepada masing-masing tim sukses untuk menurunkan sendiri. Termasuk kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) selaku kepanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan, telah kami berikan pula rekomendasi penertiban. Opsi ini diambil karena dasar hukum penertiban yang kita pakai peraturan KPU. Kaitan dengan alat peraga, KPU memberikan larangan tapi tidak diikuti perintah penindakan," papar Didin.
Diterangkan Didin, selama ini banyak orang salah memahami tugas Panwaslu. Panwaslu banyak dipahami sebagai petugas penertib alat peraga kampanye seperti spanduk maupun baligho. Sehingga kalau spanduk/baligho marak sebelum masa kampanye dimulai, Panwaslu kemudian dianggap tidak kerja. "Secara umum tugas panwaslu adalah melakukan pengawasan ada tidaknya indikasi pelanggaran pemilu baik dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu. Tak terkecuali menyangkut alat peraga kampanye. Kalau ada (pelanggaran), lalu direkomendasi untuk dieksekusi. Dan proses eksekusi adalah tugas lembaga di luar Panwaslu, dalam hal ini KPU (administratif), kepolisian (pidana), DKPP (kode etik) juga lembaga lain yang terkait," pungkas Didin.
Sebelumnya, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril, menyebut Panwaslu Purwakarta tumpul. Hal ini terkait maraknya alat peraga masing-masing calon yang dipasang di sejumlah lokasi di Purwakarta. KIPP menduga selain banyak terjadi aksi curi start kampanye, juga banyak ditemukan spanduk dan baligho dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan. (nos).

1 komentar:

  1. Memang perlu hati-hati dalam melihat peraturannya.. bisa-bisa nanti disalahkan juga...

    BalasHapus

Silahkan untuk memberikan komentar yang membangun dan bersifat memperbaiki. terima kasih

Pengunjung

Pengunjung :

Form ini dibuat untuk mengirim otomatis posting ke email anda. Untuk mendaftar, silahkan memasukkan alamat email anda.

design by panwaslu purwakarta

Copyright @ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta. Diberdayakan oleh Blogger.